Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polres Metro Depok Dalami Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Penganiayan Balita Tajurhalang Bogor

Ahmad Sopyan • Jumat, 5 Desember 2025 | 10:37 WIB
Tersangka penganiayaan balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, saat dibawa ke ruang tahanan di Mapolres Metro Depok.
Tersangka penganiayaan balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, saat dibawa ke ruang tahanan di Mapolres Metro Depok.

RADAR BOGOR - Polres Metro Depok, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan brutal balita di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus penganiayaan balita yang viral di media sosial itu.

"Masih didalami (kemungkinan tersangka lain)," katanya kepada Radar Bogor, Jumat 5 Desember 2025.

Sementara itu, kata dia, polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayan brutal balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu.

Polisi menetapkan ayah tiri berinisial IF sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang balita berinisial M di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, ayah tiri korban mengakui perbuatannya melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan balita 4 tahun alami luka berat.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ayat 1) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C di Pidana penjara paling
lama 3 tahu 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000.

Lalu (Ayat 2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, pelaku di pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Kemudian pelaku dikenakan Pasal 44 UU ayat 1 RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling banyak 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

(2). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000. (Faj)

Editor : Alpin.
#ayah tiri #tajurhalang #kasus penganiayaan #Polres Metro Depok