Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wabup Bekasi Soroti Persoalan UMSK, UMK 2025 Tertinggi tapi Masih Terganjal Kebijakan Pemprov Jawa Barat

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 29 Desember 2025 | 07:14 WIB
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menjelaskan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kenaikan upah.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menjelaskan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kenaikan upah.

RADAR BOGOR - Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025 telah ditetapkan sebagai yang tertinggi di Jawa Barat, namun masih menyisakan persoalan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 telah berada pada angka tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Asep menjelaskan, penetapan UMK Kabupaten Bekasi menggunakan indeks tertinggi, yakni 0,9.

Dengan indeks tersebut, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp5.558.515 dan kembali mengalami kenaikan menjadi Rp5.938.885.

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan upah bagi pekerja.

Ia menegaskan, dari sisi UMK, Kabupaten Bekasi tidak lagi menghadapi perdebatan karena telah mengambil angka tertinggi dalam rentang penetapan indeks, yakni antara 0,5 hingga 0,9.

Namun demikian, Asep mengungkapkan, persoalan utama yang dihadapi Kabupaten Bekasi justru terletak pada kebijakan UMSK.

Ia menjelaskan, dalam skema UMSK, daerah dibagi ke dalam tiga kelompok sektor dengan besaran upah yang berbeda.

Untuk kelompok pertama, upah sektoral ditetapkan sebesar Rp5.981.990 yang umumnya berlaku bagi sektor otomotif, elektronik, dan logam.

Kelompok kedua ditetapkan sebesar Rp5.967.622 yang mencakup sektor industri makanan, minuman, dan plastik.

Sementara kelompok ketiga ditetapkan sebesar Rp5.953.253.

Menurut Asep, perbedaan nilai antar kelompok tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Ia menilai, pengelompokan sektoral seharusnya lebih rinci dan disesuaikan dengan karakter industri di daerah.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hanya menetapkan 8 sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sedangkan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan agar sektor tersebut diperluas hingga mencakup sekitar 60 KBLI.

Asep menilai, keterbatasan jumlah sektor KBLI dalam kebijakan UMSK berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pekerja, mengingat besarnya dan beragamnya industri yang terpusat di Kabupaten Bekasi. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#dedi mulyadi #bekasi #gubernur jawa barat