RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kepastian terkait komitmen finansial Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dalam menuntaskan kewajiban pembayaran proyek pembangunan tahun anggaran 2025.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kas daerah saat ini dalam kondisi mencukupi untuk melunasi tunggakan senilai Rp621 miliar kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Ketersediaan dana tersebut bersumber dari dua lini utama, yakni kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) serta pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor yang mengalir secara konsisten setiap harinya.
Baca Juga: Viral Konvoi Suporter di Kota Bogor Ricuh Pasca Laga Persib vs Persija, Motor Dirusak Massa
Gubernur Jawa Barat mengapresiasi tren positif pertumbuhan kas daerah yang dipicu oleh tingginya kesadaran warga Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada para wajib pajak yang dinilai telah berkontribusi besar bagi kelangsungan pembangunan di wilayah tersebut.
Meski dana telah siap, proses pencairan tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Pemkot Jamin Kesehatan 452.053 Warga Miskin di Kota Depok, Ini Penjelasan Kadinkes
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemda Jabar akan terlebih dahulu melakukan audit menyeluruh terhadap setiap hasil pekerjaan untuk menilai standar kualitasnya.
Hal ini dilakukan guna memastikan apakah proyek tersebut masuk dalam kategori sangat baik, baik, atau justru di bawah standar.
"Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya," kata Dedi Mulyadi dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, Gubernur juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan sebagai pengawas pembangunan.
Warga dipersilakan menyampaikan kritik maupun saran melalui media sosial terkait hasil infrastruktur di lapangan.
Langkah ini diharapkan menjadi mekanisme kontrol sosial agar setiap proyek pembangunan di Jawa Barat benar-benar memberikan manfaat optimal dan memiliki kualitas yang terjamin.***
Editor : Asep Suhendar