RADAR BOGOR - Sepanduk penolakan ganti rugi pembebasan lahan pelebaran Jalan Enggram, Sawangan Kota Depok terpampang jelas.
Spanduk penolakan pelebaran Jalan Enggram berukuran 3 meter dengan latar kuning itu terpasang di salah satu tembok bangunan.
Sepanduk itu bertuliskan penolakan nilai ganti rugi lahan yang terdampak proyek pelebaran Jalan Enggram.
Dalam sepanduk itu, pemilik lahan menganggap bahwa tidak mendukung dengan harga tanah terdampak proyek yang menelan anggaran hingga Ratusan miliar tersebut.
"Saya mendukung proyek pemerintah, yang tidak saya dukung harga tanah yang terkena proyek," isi tulisan dalam sepanduk tersebut.
Sepanduk penolakan itu lebih dari satu. Ada tiga sepanduk penolakan ganti rugi lahan yang akan dijadikan jalan alternatif di sawangan itu.
Dikonfirmasi perihal adanya sepanduk yang menolak harga ganti rugi proyek pelebaran jalan Enggram tersebut, Camat Sawangan, Anwar Nasihin tak menampik bahwa pemilik tanah masih belum sepakat dengan harga ganti rugi. Namun pada prinsipnya, pemilik tanah tidak menolak proyek tersebut.
"Tidak menolak, hanya harga yang belum pas, tetapi itu hasil dari konsultan independen, sesuai standar pengadaan tanah. Dalam perkembangan nya sudah di sosialisasikan yang bersangkutan mudah-mudahan menerima," katanya kepada Radar Bogor.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pelebaran Jalan Raya Sawangan.
Saat ini, Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan dana Rp40 miliar untuk pembebasan lahan di wilayah Sawangan, yang mencakup Jalan Pemuda dan Jalan Enggram.
“Ya alhamdulillah, Jalan Raya Sawangan, Jalan Pemuda, dan Jalan Enggram itu sudah kita bebaskan kurang lebih Rp 40 miliar," kata Supian Suri.
'Dan kemarin memang ada tiga bidang yang belum bersedia, tapi alhamdulillah dari informasi terakhir sudah berkenan dengan pembebasan lahan yang kita lakukan,” ujar Supian Suri kepada Radar Bogor. (faj)
Editor : Yosep Awaludin