RADAR BOGOR - Polisi menangkap pria berinisial MAR, penjual miras oplosan di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, terduga pelaku menjual miras oplosan yang diberi label Arak Bali dan Bakku Wani.
Miras oplosan tersebut dikemas menggunakan botol air mineral dan berwarna bening. "Modusnya depot jamu," katanya kepada Radar Bogor Rabu 4 Februari 2026.
Sementara itu Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pengungkapan ini bermula saat banyaknya laporan dari masyarakat perihal peredaran miras.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. "Kami mendapati terduga pelaku menjual miras oplosan tersebut," tuturnya.
Dari lokasiz Polisi menemukan puluhan botol miras oplosan siap edar. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bojongsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ada 69 botol miras yang kami amankan di lokasi penangkapan," tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin