Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Demi Menciptakan Suasana Ibadah yang Khusyuk Tanpa Gangguan Kebisingan, SOTR Dilarang di Kota Depok

Ahmad Sopyan • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:35 WIB
Ilustrasi, suasana malam di kota Depok, selama Ramadan Forkopimda Depok melarang SOTR.
Ilustrasi, suasana malam di kota Depok, selama Ramadan Forkopimda Depok melarang SOTR.

RADAR BOGOR - Selama bulan suci Ramadhan ini, Kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di Kota Depok dilarang polisi.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras memaparkan, larangan SOTR merupakan hasil evaluasi bersama antara Polres Metro Depok, Pemerintah Kota Depok, dan Kodim 05/08.

Menurut dia, imbauan tersebut bertujuan menciptakan suasana ibadah yang khusyuk tanpa gangguan kebisingan, kemacetan, maupun aktivitas yang meresahkan warga.

"Kepada seluruh warga Depok, untuk tidak melaksanakan kegiatan SOTR yang berpotensi menjmbjlsm gagguan ketertiban umum," katanya kepada Radar Bogor, Rabu 18 Februari 2026.

Abdul Waras menegaskan, SOTR berpotensi dikenai sanksi pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Ia menyatakan penindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku apabila dalam ada kegiatan SOTR ditemukan unsur tindak pidana.

“Kalau ada tindak pidana yang dilanggar, ya tetap kami tegakkan sesuai dengan undang-undang pidananya,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyatakan, larangan SOTR bertujuan menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Kata dia, SOTR dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, kebisingan, serta gangguan ketenteraman lingkungan.

Iapun mengimbau masyarakat melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, mushala, atau lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak berwenang.(faj)

Editor : Alpin.
#kota depok #sotr #sahur on the road