RADAR BOGOR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menghadirkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja menjelang perayaan Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyampaikan bahwa pembukaan layanan tersebut merupakan langkah pengawasan sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja agar hak penerimaan THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posko ini disediakan sebagai sarana bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam proses pembayarannya,” ujar Nessi dalam keterangan kepada Radar Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.
Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.
Disnaker Kota Depok kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bersifat mengikat karena telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Ontrog Kantor Desa di Cigudeg Bogor, Tuntut Uang Kompensasi Penutupan Tambang
THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan lama bekerja serta aturan yang berlaku. Nessi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda maupun mengurangi hak pekerja.
Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Disnaker. Ia berharap keberadaan posko ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih adil, seimbang, dan harmonis di Kota Depok.(faj)
Editor : Eka Rahmawati