RADAR BOGOR - Seorang pria yang diduga terlibat dalam meninggalnya wanita berinisial DH (56) di Depok berhasil diamankan aparat kepolisian. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di rumahnya yang berada di kawasan Meruyung, Limo.
Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pria tersebut saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Chairul, penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya agar penyelidikan dapat dilakukan secara lebih mendalam.
"Pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama sekaligus suami siri korban," ujar Kompol Chairul.
Ia juga mengungkapkan bahwa pria yang diamankan itu diduga merupakan suami siri korban. Status hubungan tersebut turut menjadi bagian dari materi penyelidikan dalam kasus dugaan penghilang nyawa tersebut.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan setelah ditemukan jasad wanita berinisial DH di sebuah rumah di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah tinggal tulang dan berada di dalam kamar rumahnya.
Polisi menduga terdapat unsur penganiayaan pada tubuh korban yang saat itu tertutup tumpukan pakaian dan bubuk kopi. Meski demikian, detail mengenai dugaan kekerasan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain R, L, serta ketua RT setempat bernama Saguan Safrudin.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa R dan L datang ke rumah korban pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk melanjutkan rencana membersihkan rumah korban pada keesokan harinya.
Kedatangan tersebut merupakan kunjungan kedua mereka ke rumah korban. Sebelumnya, pada Februari 2026 mereka juga pernah datang setelah mendapat informasi dari kerabat korban bahwa DH sedang berada di Sukabumi di rumah temannya, sehingga rumah tersebut diduga kosong.
Saat pertama kali datang, pintu pagar rumah terkunci dengan gembok dari luar. Karena tidak memiliki kunci, kedua saksi akhirnya membuka gembok tersebut secara paksa. Setelah masuk ke halaman, mereka menemukan pintu rumah tidak dalam kondisi terkunci.
Ketika memasuki rumah, para saksi melihat kondisi ruangan yang cukup berantakan dengan sejumlah pakaian menumpuk di dalam kamar. Namun pada saat itu mereka tidak menaruh kecurigaan apa pun karena tidak mencium bau mencurigakan.
Karena kondisi rumah dinilai cukup kotor, para saksi saat itu hanya membersihkan bagian pekarangan dan menunda rencana membersihkan bagian dalam rumah. Setelah selesai, mereka meninggalkan lokasi dan mengganti gembok pagar dengan yang baru.
Pada kunjungan berikutnya, Jumat malam 6 Maret 2026, saksi kembali datang dan bermalam di ruang tengah rumah korban. Tujuannya adalah melanjutkan kegiatan membersihkan rumah keesokan harinya.
Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS dan PPPK di Kabupaten Bogor Segera Cair, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp118 Miliar
Keesokan paginya, Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi mulai membersihkan bagian dalam rumah dengan membagi tugas. L membersihkan area dapur, sedangkan R membersihkan ruang tengah dan kamar-kamar.
Saat membersihkan salah satu kamar, R bermaksud memindahkan tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik. Namun ketika ia mengangkat karpet yang menutupi tumpukan tersebut, ia melihat sepasang kaki manusia yang sudah dalam kondisi tinggal tulang dengan kulit mengering.
Mengetahui hal tersebut, R segera memberi tahu L. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT setempat, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Selain menemukan jasad korban, polisi juga mendapati sejumlah barang milik korban hilang dari rumah tersebut. Barang yang dilaporkan tidak ada antara lain sepeda motor merek Suzuki Address dengan nomor polisi B-6613-ZME beserta kunci kontak dan STNK-nya, serta sebuah telepon genggam milik korban.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan motif di balik kasus tersebut.(faj)
Editor : Eka Rahmawati