Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok (Forkopimda).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat mengarahkan masyarakat agar merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih tertib dan kondusif.
"Masyarakat diimbau tidak menggelar takbir keliling di jalan raya," ujar Supian Suri kepada Radar Bogor.
Supian menyampaikan bahwa masyarakat diminta untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan raya demi menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam takbiran secara meriah dengan menggelar kegiatan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, takbiran dapat dilaksanakan di tempat ibadah seperti masjid atau musala di wilayah tempat tinggal warga.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga suasana malam takbiran tetap khidmat sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban di jalan.(faj)