RADAR BOGOR - Seorang pria berinisial LE diamankan aparat kepolisian atas dugaan melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di wilayah Mampang, Depok.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, menjelaskan bahwa pelaku diduga menipu korban dengan mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan gandakan uang.
Menurut Made, klaim tersebut ternyata tidak benar dan hanya digunakan sebagai modus untuk memperdaya korban.
Baca Juga: Wali Kota Depok Supian Suri Minta Warga Tidak Takbir Keliling di Jalan Raya
"Iya, diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada Radar Bogor Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang mengaku dapat melipatgandakan uang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pancoran Mas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Baca Juga: Gratis, Tol Bocimi Seksi 3 Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran, Beroperasi Mulai 14 Maret 2026
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 100 lembar uang dolar pecahan USD 50, 1.500 lembar uang dolar pecahan USD 100, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Made menyebutkan bahwa uang dolar tersebut diduga merupakan uang palsu.
Sementara terkait jumlah korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Hingga saat ini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban yang melapor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(faj)
Editor : Eka Rahmawati