Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapas Cibinong Bogor Evaluasi Usulan PB dan CB Warga Binaan

M
Penulis: Muhammad Ali❯
Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Lapas for Radar Bogor
Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Lapas for Radar Bogor

Advertisement

RADAR BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Bogor memperketat penelaahan usulan hak integrasi warga binaan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang yang digelar di Aula Suharjo Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor tersebut membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) warga binaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, tim Lapas Cibinong Bogor mengevaluasi sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, perkembangan perilaku warga binaan, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga kedisiplinan selama menjalani masa pidana.

Keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus Ketua Sidang TPP, Aldy Prawira, mengatakan sidang tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kelayakan usulan hak integrasi secara cermat dan objektif.

Advertisement

Menurutnya, penilaian tidak hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan perubahan perilaku serta keseriusan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Kami tidak hanya memperhatikan kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Dengan demikian, proses pengusulan hak integrasi dapat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis, 29 Oktober 2026.

Aldy menjelaskan, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bentuk hak integrasi yang dapat diberikan kepada warga binaan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap pengajuan perlu melalui proses pemeriksaan dan penelaahan agar keputusan yang diambil didasarkan pada persyaratan serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat juga membutuhkan dukungan keluarga. Peran keluarga dinilai penting dalam memberikan motivasi, pendampingan, dan lingkungan yang positif selama proses reintegrasi sosial.

Advertisement
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lapas Kelas IIA Cibinong Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Penting untuk Petugas

Lapas Kelas IIA Cibinong Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Penting untuk Petugas

Lapas Kelas IIA Cibinong memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 dengan meneguhkan nasionalisme, integritas, disiplin, dan pelayanan humanis.

Polsek Cileungsi Pindahkan 20 Tahanan ke Lapas Cibinong Bogor

Polsek Cileungsi Pindahkan 20 Tahanan ke Lapas Cibinong Bogor

Pengawalan ketat dilakukan Polsek Cileungsi saat memindahkan puluhan tahanan ke Lapas Cibinong Bogor. Begini prosesnya.

Lapas Cibinong Bogor Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Maggot untuk Ketahanan Pangan

Lapas Cibinong Bogor Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Maggot untuk Ketahanan Pangan

Lapas Cibinong Kabupaten Bogor menglolah sampah organik menjadi maggot dan membekali warga binaan keterampilan produktif.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer