RADAR BOGOR - TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Galuga, Kabupaten Bogor longsor dan menelan korban jiwa.
Kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat, yang tidak pernah dijadikan pelajaran berharga oleh pemerintah.
Karena kondisi bencana yang diakibatkan oleh menggunungnya sampah sudah diprediksi oleh banyak pihak.
Sehingga, seharusnya TPA yang diartikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir sampah harusmya tidak boleh ada.
Kecuali, TPA yang diartikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Namun, realitasnya hampir di seluruh Indonesia tidak ada TPA yang dijadikan Tempat Pemrosesan Akhir sampah.
Hampir semua Tempat Pembuangan Akhir sampah.
Sehingga, namanya tempat pembuangan akhir dan sampah stag di satu tempat itu, semakin lama semakin menggunung, tinggal menunggu berbagai musibah datang.
Longsor hanya bagian kecil dari musibah.
Menyebaran penyakit, sampah dari bahan berbahaya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran air dan lingkungan dan lain-lain.
Dalam berbagai kajian hal itu sudah diungkapkan, namun perintah tidak berusaha keras untuk mencari solusi agar sampah tidak diangkut ke TPA tersebut, bahkan terlalu nyaman dengan praktel yang selama ini dilakukan.
Ketika sudah terjadi bencana, baru ramai rapat koordinasi, itupun bisa jadi hanya sekadar respon sesaat, dengan terus dilajutkan praktek angkut sampah ke TPA tersebut.
Oleh karena itu saya mendorong pemeritah segera menata sampah secara parsial.
Artinya, sampah tidak diangkut dan dibuang sampai ke TPA, namun sampah ditangani sampai di tingkat desa atau di tingkat produsen sampah seperti habis di pasar, habis di hotel dan habis di restoran.
Pemerintah mempunyai kekuatan untuk melakukan semua itu, asalkan mempunyai niat baik politik, tentu sulit mengawalinya, namun harus dilakukan.
Kekuatan besar pemerintah diantaranya, kekuatan regulasi, kekuatan struktur pemerintah dan kekuatan kelembagaan mitra pemeruntah.
Sehingga, ketika ketiga kekuatan pemerimtah tersebut bisa dikonsolidasikan untuk penanganan sampah, maka mungkin akan sampai pads titik TPA sudah tidak dibutuhkan lagi.
Namun jika perintah tidak hadir dalam menangani sampah secara parsial, maka selama itu juga masyarakat harus siap dengan berbagai ancaman yang diakibatkan oleh gunungan sampah.
Sebetulnya, baik pemerintahan Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor dan beberapa kota di indonesia sudah sering kita dengar dan kita lihat dalam sekala kecil penangan sampah melalui ekonomi sirkular atau ekologi sirkular, namun terkadang bukan berorientasi program pemerintah untuk menata sampah, namun lebih kepada orientasi pristise pencitraan dan politis.
Sehingga tidak berdampak pada penyelesaian permasalagan sampah. (*)
Founder Vinus Indonesia
Yusfitriadi
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim