RADAR BOGOR - Tiga tersangka penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, Puncak Bogor kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong.
Tiga tersangka penyerobotan lahan berinisial GH, SH, dan SK itu, ditahan di LP Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan sembari proses hukum berjalan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menyebut, pihaknya telah menerima limpahan kasus penyerobotan lahan PTPN I Regional 2 di Desa Citeko, Cisarua dari Kejati Jawa Barat.
"Kami sudah menerima limpahan berkas tahap II dari Kejati Jabar, saat ini tersangka GH dan dua rekannya sudah kami tahan di Pondok Rajeg," ungkapnya, Jumat 31 Oktober 2025.
Rencananya, Kejari Kabupaten Bogor akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk proses sidang pradilan pada pekan depan. Menurut Agung, para tersangka mafia tanah itu akan diproses di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kasus ini berawal dari laporan pihak PTPN I Regional 2 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, sehingga pemberkasan dan pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat.
Ini juga salah satu upaya mengamankan aset negara dengan melaporkan GH atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain GH, ada dua tersangka lainnya yakni SH dan SK yang turut kami laporkan karena mereka turut dalam laporan sebab diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama GH," kata Kuasa Hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu.
Ketiga tersangka penyerobotan lahan itu kini selain telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Saat ini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.
"Untuk tercapainya pengamanan aset negara, tentunya PTPN berharap besar agar pihak-pihak pelanggar seperti GH, SH, maupun SK diberikan efek jera. Sehingga menjadi contoh bagi yang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama," tukas Leonardo. (cok)
Editor : Yosep Awaludin