RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Serba Guna Sekretariat Daerah, Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Denny Achmad menyampaikan sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP terbaru tersebut penting dilakukan agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bogor.
"Mereka harus tahu pemberlakukuan KUHAP dan KUHP yang akan dilaksanakan bulan depan, ketika tahu dan memahami pastinya implementasinya lebih mudah," ujar Denny kepada Radar Bogor.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan, kegiatan sosialisasi KUHAP dan KUHP dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sementara itu sebelumnya Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI setelah menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III bersama dengan pemerintah.
KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang bersama dengan KUHP yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya.
Pengesahan KUHAP baru digelar di ruang paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025 lalu dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani (abl)
Editor : Eka Rahmawati