Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bencana Sumatera: Deforestasi dan Eksploitasi yang Harus Dibayar Mahal

Siti Dewi Yanti • Minggu, 30 November 2025 | 14:50 WIB
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi

RADAR BOGOR - Bencana yang saat ini melanda Sumatera yang meliputi Propinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatra Utara sangat dahsyat, mengerikan dan banyak memakan korban.

Baik korban jiwa, korban hilang, maupun korban luka-luka.

Ditambah lagi korban material dan psikologis yang saat ini dialamai oleh masyarakat terdampak bencana bajir bandang dan tanah longsor.

Rasanya bencana yang terjadi di Sumatera tersebut lebih tepat merupakan bencana ekologis, bukan bencana alam.

Di mana hilangnya keseimbangan ekosistem alam mengakibatkan lemahnya masing-masing unsur alam dalam menyangga dan mengikat unsur-unsur tersebut.

Hilangnya ekosistem alam tersebut baik diakibatkan oleh seforestasi hutan maupun eksploitasi tanah, energi dan mineral lainnya yang berlebihan, sehingga mengakibatkan rusaknya hutan dan tanah.

Walaupun tentu saja lebih jauh harus dipastikan sejauh mana Deforestasi dan eksploitasi yang sejauh ini terjadi di wilayah sumatra, baik di aceh, sumatra barat maupun di sumatra utara.

Harus Dibayar Mahal

Bagaimana tidak harus dibayar mahal, deforestasi dan eksploitasi di wilayah Sumatera mengakibatkan banjir dan tanah longsor disebagian besar di kabupaten dan Kota di provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Informasi sampai saat ini 303 orang meninggal dunia dan ratusan jiwa masih belum ditemukan.

Ditambah lagi korban material lainnya yang jumlahnya bisa ratusan miliar.

Yang paling mengerikan adalah masa depan masyarakat yang wilayahnya menjadi korban dan terdampak bencana, yang selalu berpotensi terancam bencana setiap saat.

Entah akan berapa ratus orang lagi yang harus menjadi korban dan berapa ratus miliar lagi yang material yang akan hilang diakitkan oleh deforestasi dan eksploitasi tersebut.

Karena reatorasi hutan, tanah dan air tidak bisa dalam waktu singkat sesingkat manusi merusaknya.

Langkah Penanganan

Tentu saja penanganan prioritas saat ini adalah masyarakat yang menjadi korban dan terdampat bencana tersebut.

Karena masih banyah terdampak bencana di Sumatera yang masih terisolir.

Masyarakat sulit untuk keluar mencari kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.

Armada yang mengirim bantuanpun masih kesulitan kases jalan untuk masuk, karena jalan yang bisa dilalui masih tertutup material longsor dan banjir bandang.

Namun saya berharap bencana ini tidak bisa dengan sertamerta dianggap musibah bencaja alam yang semuanya disandarkan kepada "kehendak" yang maha kuasa.

Tapi harus ada proses penelusuran lebih lanjut, karena dalam bencana tersebut terlihat jelas indikasi bencana tersebut diakibatkan oleh deforestasi dan eksploitasi.

Jika benar terjadi, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab baik secara hukum maupun moral. Karena fenomena pengrusakan alam baik melalui deforestasi maupun melalui eksplotasi tambang sudah menjadi informasi umum terjadi di hampir semua propinsi di indonesia.

Sehingga pemerintah harus hadir dalam menangani masalah ini.

Pertama, verifikasi perusahaan legal.

Perusahaan Pembabat hutan dan perusahaan tambang, tentu saja banyak yang dilegalkan oleh pemerintah.

Namun apakah semua proses operasionalnya sudah sesuai ketentuan sampai pada restorasi hutan, tanah dan jaminan tidak merusak sumber air untuk masyarakat.

Dalam hal ini, ketegasan pemerintah bukan harus ditawar lagi untuk mencabut izin perusahaan yang nakal beroperasi tidak sesuai ketentuan yang ada.

Kedua, menutup perusahaan illegal.

Maraknya perusahaan illegal yang beroperasi dalam membabat hutan dan mengeksploitasi tambang dan mineral laiinya sangat berpotensi memberikan kontribusi terbesar bagi terjadinya bencana ekologis tersebut.

Maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak dengan tegas menutup perusahaan liar tersebut dengan tidak pandang bulu.

Jika tidak, maka pemerintah harus bertanggungjawab atas bencana ekologis tersebut yang harus dibayar mahal dengan nyawa dan air mata yang berkepanjangan.

Ketiga, penegakan hukum. Terkadang disinilah titik masalahnya, dimana penegakan hukum tidak hadir secara adil.

Baik bagi perusahaan legal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan maupun operasi-operasi liar yang marak terjadi. Karena berbagai alasan, pemiliknya pejabatlah penting lah, dibackingi oleh aparat, atas nama serapan tenaga kerja dan investasi bahkan berpotensi adanya keterlibatan oknum-oknum pemerintah dari mulai pusat sampaj daerah.

Saatnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelamatkan kehidupan manusia melalui penataan hutan, tanah dan air dengan hukum yang tegak dan tidak pandang bulu.

Bisa terjadi dimanapun dan kapanpun

Lemahnya mitigasi, antisipasi dan supremasi memberikan kontribusi yang dangat besar dalam bencana ekologis ini.

Karena pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan baru sibuk setelah bencana terjadi, dengan berbagai alasan retoris dan alibi yang "memuakkan".

Sementara informasi tentang deforestasi dan eksploitasi sudah banyak terinformasikan namun, tidak juga ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mitigasi dan antisipasi bencana ekologis ini.

Padahal bencana ini bisa terjadi dimanapun dan kapanpu.

Termasuk di Jawa Barat dan di Kabupaten Bogor. Informasi rusaknya alam pascatambang, pelaku tambang illegal, pelaku illegal loging dan illegal-illegal alam lainnya sudah banyak kita dengar dan kita lihat melalui berbagai media informasi.

Di kabupaten bogor, bagaiamana memastikan terjadinya proses tambang illegal di gunung halimun salak, di Gunungsindur, di Sukamakmur, di wilayah barat seperti Nanggung, Parung Panjang, Cigudeg dan lain-lain.

Apakah sudah ada langkah-langkah kongkrit dalam memetakan dan mitigasinya.

Saya berharap pemerintah propinsi segera bertindak cepat dan tepat.

Jangan sampai menunggu bogor seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. (*)

Goresan 1, Menjelang 7 Tahun Visi Nusantara Maju

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi

Editor : Siti Dewi Yanti
#bencana #bogor #sumatera #Yusfitriadi #aceh