RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan mengeluarkan status darurat bencana di Bumi Tegar Beriman menghadapi cuaca ekstrem.
Hal itu menyusul setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat status darurat bencana nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku sejak 15 September hingga 30 April 2026.
"Sedang dipersiapkan juga, yang kita persiapkan apa yang diamanahkan oleh Pemprov Jabar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada Radar Bogor, Selasa 2 Desember 2025.
Baca Juga: Rumah Lantai Dua di Megamendung Bogor Ambruk Akibat Pergerakan Tanah, 2 Rumah Lainnya Terancam
Ajat menjelaskan bahwa, pemerintah melakukan status tanggap darurat artinya memberi peringatan untuk selalu siap siaga.
"Kita juga bersama teman-teman BPBD selalu chek and ricek kemarin kita porsi anggaran juga cek and ricek jadi ada sedikit aware karna ditetapkan Gubernur seperti itu," jelas dia.
Ajat juga menghimbau kepada masyarakat termasuk pemerintah daerah terlebih memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC), Command Center 112, penyelamatan Damkar dan lainnya harus siap siaga dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Hadiri Malam Anugerah Jurnalisme Istimewa, Bupati Bogor Diganjar Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Dekat dengan Insan Pers
"Saat ini kondisi nya dari informasi yang dianalisa terus oleh BPBD dan BNPB memang cuaca kan cuaca ekstrem jadi dihimbau tentunya kami berharap untuk selektif berpergian yang pertama," terang dia.
Apalagi, kata dia, masyarakat yang berpergian ke area dalam kutip rawan seperti Gunung, Laut dihimbau agar dikurangi.
"Termasuk di sungai-sungai maka masyarakat yang mempunyai rumah dipinggir sungai mungkin perlu segera melakukan evaluasi bisa melakukan mitigasi dan melakukan strategi untuk ketika evakuasi terjadi adanya bencana tiba-tiba," pungkasnya. (abl)