RADAR BOGOR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Rusliandy menonaktifkan oknum guru berinisial S karena diduga melakukan diskriminasi kepada siswa di SDN Pajeleran 01.
"Ya, guru tersebut sudah kami nonaktifkan dari SDN Pajeleran 01 mulai hari ini," ungkap Rusliandy kepada Radar Bogor Selasa 16 Desember 2025.
Rusliandy menyampaikan sejak kemarin oknum guru di SDN Pajeleran 01 tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. "Kemarin kita panggil, tadi pagi kami panggil kembali," tegas dia.
Terkait prilaku oknum guru itu, pihaknya sudah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Dia berharap oknum guru tersebut dinonaktifkan.
"Sudah ke Inspektorat. Kami orang tua siswa kelas IV E menuntut agar sang guru dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SDN Pajeleran 01," tegas dia.
Kepala SDN Pajeleran 01 Idah Nursidah mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi pengawas SD untuk menindaklanjuti aduan tersebut.