RADAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu terkait dugaan tindak pidana produksi dan peredaran kosmetik ilegal bermerek palsu.
Berkas perkara kosmetik ilegal bermerek palsu tersebut dilimpahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji, mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik palsu yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Produk tersebut juga dikemas dan diperdagangkan dengan menggunakan merek-merek terkenal tanpa hak.
“Perkara ini melibatkan empat orang tersangka, yakni M. Agung, Ari Setiawan, Dedi Saputra, dan Iwan Saputra, yang diduga melakukan perbuatan pidana baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menjalankan kegiatan produksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025.
Aktivitas tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Produk kosmetik tersebut kemudian dikemas ulang dan ditempeli label merek yang telah dikenal luas di masyarakat sehingga menyerupai produk resmi.
“Produk kosmetik ilegal itu selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform e-commerce dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.
Setelah dilakukan pendalaman, pada 2 September 2025 penyidik mengamankan dua tersangka yang kedapatan menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan dengan penggeledahan di lokasi produksi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik kembali mengamankan dua tersangka lainnya serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, hingga peralatan produksi.
Ahmad menambahkan, meskipun hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kosmetik tersebut tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, perbuatan para tersangka tetap dinilai melanggar hukum.
“Produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan tetap merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor masih melakukan penelitian berkas perkara untuk menilai kelengkapan formil dan materiil.
Apabila ditemukan kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ahmad menegaskan komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam mendukung penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal, khususnya sediaan farmasi dan kosmetik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih produk kosmetik, serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM,” pungkasnya.(cr1)
Editor : Alpin.