RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti perkara selama tiga bulan terhitung Oktober hingga Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor berupa narkoba, sajam, kosmetik ilegal hingga handphone.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena perkaranya sudah tidak ada upaya hukum lagi.