RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pengendalian alih fungsi lahan.
Pembahasan itu dilakukan demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah di Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade menyampaikan persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tak dapat diselesaikan hanya lewat kebijakan daerah.
Kompleksitas wilayah Bogor yang terdiri dari kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi berskala nasional dan internasional juga membutuhkan adanya intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor kata Jaro Ade tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bogor.
"Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup, diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” ujar Jaro Ade dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu, 21 Januari 2026 itu hadir juga Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, PIC KPK RI wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah dan para camat di wilayah Kabupaten Bogor.
Jaro Ade juga menyoroti terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana.
Menurut wakil bupati Bogor, lemahnya koordinasi lintas lembaga serta keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kerusakan lingkungan.
“Kalau ingin menyelamatkan Bogor yang harus kita lindungi terlebih dahulu kawasan hulu dan hutan lindung, ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Tak hanya itu Jaro Ade juga menegaskan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang selama ini kerap ditinggalkan tanpa tanggung jawab yang berdampak pada kerusakan lingkungan berkepanjangan.
“Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan, harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, Arief Nurcahyo menyampaikan terkait dengan pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.
Hasil diskusi tersebut kata Arief nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
"Kita belajar dari berbagai kejadian bencana di daerah lain, salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengaturan dan kepatuhan terhadap tata ruang serta pengawasan perizinan, ini menjadi peringatan bagi kita semua agar tata kelola MBLB dibenahi secara serius," ujar Arief.
Editor : Eka Rahmawati