RADAR BOGOR – Kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai DPRD Kabupaten Bogor sebagai langkah strategis untuk menekan risiko bencana, meski di sisi lain berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, mengatakan DPRD berada pada posisi strategis untuk menengahi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam menyikapi kebijakan tersebut
Hal tersebut disampaikan dalam Talk Show Radar Bogor bertajuk Pro dan Kontra Penghentian Izin Perumahan dan Implementasinya di Wilayah Kabupaten Bogor yang digelar di Graha Pena, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, moratorium tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang awalnya diterapkan di Bandung Raya dan kemudian diperluas ke seluruh Jawa Barat.
Menurut Fathoni, setidaknya terdapat empat poin penting dalam surat edaran tersebut.
Pertama, perlunya kajian risiko bencana secara menyeluruh sebelum izin perumahan diterbitkan.
“Di Kabupaten Bogor ini ada wilayah yang memang secara kontur sudah rawan bencana. Tapi ada juga wilayah yang awalnya aman, kemudian menjadi rawan karena pemanfaatan lahannya tidak sesuai dengan tata ruang,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Ia mencontohkan kawasan perumahan yang sebelumnya tidak terdampak banjir, namun berubah menjadi langganan genangan akibat pembangunan perumahan baru di sekitarnya tanpa didukung sistem drainase yang memadai.
“Kondisi ini menimbulkan risiko bencana baru. Skala kecil mungkin terlihat sepele, tapi kalau terjadi di banyak titik, dampaknya besar dan biayanya juga besar,” katanya.
Poin kedua, lanjut Fathoni, adalah evaluasi terhadap perumahan-perumahan yang sudah ada, terutama yang tidak memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Banyak perumahan yang hujan sebentar saja sudah tergenang sampai lantai rumah. Drainasenya tidak memadai, salurannya kecil, bahkan tidak terintegrasi dengan saluran di sekitarnya,” jelasnya.
Poin ketiga yang dinilai penting adalah pengawasan. Ia mengaku kerap turun langsung ke lapangan bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti keluhan warga perumahan yang rawan banjir.
“Pengawasan ini penting, bukan hanya soal izin baru, tapi juga peninjauan ulang perumahan lama yang berpotensi menimbulkan risiko bencana baru,” bebernya.
Sementara poin keempat adalah penguatan penghijauan. Fathoni menilai langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengembalikan kawasan rawan longsor menjadi area hijau sebagai kebijakan yang konsisten dan tepat.
“Daerah yang sudah longsor, direlokasi lalu dihijaukan kembali. Itu langkah yang benar dan tidak harus menunggu bencana terjadi,” imbuhnya.
Meski dinilai tidak menguntungkan secara ekonomi dalam jangka pendek, Fathoni menegaskan kebijakan moratorium justru memberi manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
“Dalam jangka panjang ini melindungi semua, pengembang juga terlindungi karena tidak menjual rumah yang kemudian kebanjiran, pemerintah daerah juga tidak terus terbebani penanganan banjir setiap musim hujan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD mendorong agar kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang ditegakkan kembali, termasuk penyediaan kolam retensi dan normalisasi saluran air.
“Solusinya jelas, perbanyak kolam retensi dan peresapan, serta normalisasi saluran. Kewajiban pengembang tidak hanya di dalam site plan, tapi juga memastikan drainase dan jalan terintegrasi dengan lingkungan sekitarnya,” tutupnya.(cr1)
Editor : Alpin.