RADAR BOGOR - Pemerintah pusat bersama Pemkab Bogor menegaskan komitmen bersama dalam percepatan penanganan sampah melalui Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang dicanangkan Presiden.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol menyampaikan, secara yuridis Indonesia telah memiliki landasan kuat dalam penanganan dan pengelolaan sampah, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
"Bapak Presiden mewanti-wanti bahwa seluruh elemen harus bergerak. Mulai dari pimpinan TNI Polri, bupati, gubernur, hingga seluruh jajaran pemerintahan diminta memberikan contoh nyata kepada masyarakat," kata Hanif Senin 16 Februari 2026.