Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PRB Kawal Putusan KPPU, Salah Satunya Putusan Tender Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor

Alpin. • Rabu, 25 Februari 2026 | 18:47 WIB

Ketua PRB M Johan Pakpahan. Ia ikut bersuara soal keterlambatan Pemkab Bogor membayar sejumlah proyek.
Ketua PRB M Johan Pakpahan. Ia ikut bersuara soal keterlambatan Pemkab Bogor membayar sejumlah proyek.

RADAR BOGOR - Peduli Rakyat Bogor (PRB) mengawal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender pembangunan di Kabupaten Bogor.

Salah satu putusan tersebut memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang diduga bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut, dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).

‘’Kami meminta klarifikasi tentang status pembayaran denda sebesar Rp3 miliar yang diwajibkan oleh KPPU Jakarta. Kami ingin mengetahui apakah denda tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau belum,’’ kata Ketua PRB, Johan Pakpahan.

PRB juga meminta penjelasan tentang proses eksekusi pembayaran denda dan apakah ada tindak lanjut atas putusan KPPU tersebut.

‘’Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar pihak terkait bertanggung jawab,’’papar Johan. (unt)

Editor : Alpin.
#prb #proyek rsud #kabupaten bogor