Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Standar Halal Indonesia Tak Boleh Dikompromikan dalam Produk Impor Amerika, Simak Peringatan Ahli IPB

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 27 Februari 2026 | 05:01 WIB

Kepala Pusat Sains Halal IPB (Institut Pertanian Bogor) University, Prof Khaswar Syamsu.
Kepala Pusat Sains Halal IPB (Institut Pertanian Bogor) University, Prof Khaswar Syamsu.

RADAR BOGOR - Di tengah meningkatnya pembahasan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, isu standar halal kembali menjadi sorotan.

Kalangan akademisi menilai, Indonesia harus tetap menjaga ketat standar halal nasional demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan industri halal.

Kepala Pusat Sains Halal IPB (Institut Pertanian Bogor) University, Prof Khaswar Syamsu mengingatkan, standar halal Indonesia tidak seharusnya menjadi bahan kompromi dalam perjanjian perdagangan internasional, termasuk dengan Amerika Serikat.

“Apabila standar luar diakui tanpa kesetaraan substansi, maka yang dipertaruhkan yakni kredibilitas sistem halal Indonesia,” tutur Khaswar dikutip Radar Bogor dari laman resmi IPB.

Ia menegaskan, konsep halal tidak sekadar label administratif, melainkan sebuah sistem menyeluruh yang mencakup proses dari hulu hingga hilir.

Mulai dari metode penyembelihan, fasilitas produksi, hingga sistem manajemen jaminan halal yang terdokumentasi dan diaudit secara ketat.

Menurutnya, pengakuan terhadap standar luar tanpa adanya kesetaraan substansi dapat berisiko terhadap kredibilitas sistem halal nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejumlah praktik penyembelihan yang umum diterapkan di Amerika Serikat dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan standar halal yang digunakan di Indonesia berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa metode seperti penetrative stunning pada hewan ruminansia, gas stunning pada unggas, serta thoracic sticking dianggap berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terkait penyebab kematian hewan.

Dalam pandangannya, kejelasan penyebab kematian hewan merupakan prinsip utama dalam penentuan kehalalan.

Jika terdapat kemungkinan hewan tidak mati karena proses penyembelihan yang sesuai syariat, maka status halalnya menjadi diragukan.

Ia juga menyoroti praktik pembacaan basmalah melalui rekaman suara yang dinilai belum memenuhi ketentuan halal di Indonesia.

Dalam standar yang berlaku, pelafalan tasmiyah harus dilakukan secara langsung oleh juru sembelih yang memenuhi syarat syar’i sebagai bagian dari keabsahan proses.

Isu ini dinilai semakin penting mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen halal terbesar di dunia.

Dalam konteks tersebut, konsistensi kebijakan menjadi hal krusial agar standar yang telah dibangun tidak mengalami penurunan kualitas.

Selain itu, Prof Khaswar juga menyoroti aspek keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan produk yang beredar di Indonesia punya sertifikat halal.

Menurutnya, jika terdapat kelonggaran bagi produk impor tertentu, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi standar ganda yang dapat merugikan pelaku usaha lokal.

Dari sisi perlindungan konsumen, ia menilai bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam sistem halal.

Ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan dapat berdampak luas terhadap persepsi masyarakat, khususnya konsumen Muslim terhadap produk impor.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis dalam perdagangan halal global.

Oleh karena itu, Indonesia dianggap memiliki hak untuk menetapkan standar produk yang masuk ke pasar domestik tanpa harus mengorbankan prinsip yang telah ditetapkan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#ipb #institut pertanian bogor #amerika serikat #halal