RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 33 botol minuman keras (miras) ilegal dalam patroli cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Operasi yang digelar Senin, 2 Maret 2026 malam itu menyasar wilayah Cibinong hingga Sukaraja.
Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bogor tentang kesiapsiagaan gangguan kamtibmas selama Ramadhan. Satpol PP mulai bergerak sejak pukul 20.30 WIB dengan menyisir sejumlah titik yang disinyalir masih nekat beroperasi atau menjual barang terlarang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa lokasi pertama yang diperiksa adalah tempat hiburan karaoke di area Cibinong Mall dan saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.
“Di lokasi hanya ada karyawan yang sedang melakukan perbaikan sound system, kami mengingatkan agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” ujar Rhama kepada Radar Bogor, Selasa, 3 Maret 2026.
Setelah itu, pihaknya melanjutkan patroli ke wilayah Sukaraja sebagai lokasi kedua dan di sana Satpol PP menemukan sebuah warung kelontong yang menyimpan puluhan botol miras tanpa izin resmi di dalam kulkas.
Menurutnya, pemilik warung tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan seluruh minuman keras langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Total minuman keras yang berhasil ditertibkan sebanyak 33 botol,” ungkap Rhama.
Ia menegaskan, patroli serupa akan terus digelar secara mendadak di berbagai wilayah Kabupaten Bogor guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadhan.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tandasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati