RADAR BOGOR – Pemerintah Desa (Pemdes) Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor diminta oleh Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menarik surat permohonan partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah perusahaan setelah sempat menimbulkan dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan penarikan surat tersebut disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Desa Citeureup terkait surat bernomor 500/56-Sekret tertanggal 2 Maret 2026 tentang Permohonan Partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Citeureup, Ponco Sugianto menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya bukan permintaan THR, melainkan upaya desa dalam menggali potensi pendapatan sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya pihak desa berupaya menggali potensi pendapatan desa dalam aturan Permendagri juga diperbolehkan ada partisipasi dari pihak sekitar desa,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, konteks surat tersebut adalah permohonan partisipasi dari perusahaan yang berada di sekitar wilayah Desa Citeureup sebagai salah satu sumber potensi pendapatan desa. Namun, waktu pengiriman surat yang berdekatan dengan momentum menjelang Hari Raya Idulfitri membuatnya menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
“Jadi mungkin momennya saja yang kurang pas, sehingga seolah-olah dianggap meminta THR, padahal bukan, Kades juga memiliki Peraturan Kepala Desa yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat Kabupaten Bogor telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Desa Citeureup terkait polemik tersebut.
Dalam klarifikasi itu, pihak desa diminta untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Citeureup.
“Tadi sudah diklarifikasi langsung oleh kepala desa, Inspektorat juga meminta agar surat tersebut ditarik kembali,” katanya.
Ponco menyebutkan, jumlah perusahaan yang menerima surat tersebut tidak banyak, hanya sekitar 8 perusahaan yang berada di wilayah Desa Citeureup.
"Pak kades tadi sudah komitmen besok atau hari ini mau tarik itu surat, pak kades juga mau buat video klarifikasi di-publish di Instragram desa," tandas Ponco.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi Inspektorat, hingga saat ini Pemerintah Desa Citeureup juga dipastikan belum menerima dana partisipasi dari perusahaan yang sebelumnya dikirimi surat permohonan tersebut. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati