RADAR BOGOR – Jajaran Polsek Cileungsi mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjual obat terlarang jenis tramadol di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pasutri diduga menjual tramadol di Cileungsi Bogor, dilakukan pada Sabtu 21 Maret 2026 bertepatan dengan malam takbir Idulfitri 1447 Hijriah.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran tramadol di lingkungan mereka di Cileungsi Bogor.
“Warga sudah lama mengeluhkan adanya penjualan tramadol di kawasan tersebut. Lokasinya berada di tengah permukiman padat sehingga sangat mengganggu,” ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian bersama warga langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan tersebut.
Polisi juga menangkap seorang pembeli yang kedapatan sedang melakukan transaksi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sisa obat tramadol, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.
Polisi pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah berani melapor dan bekerja sama dengan kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga