RADAR BOGOR - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi Sembako menggemparkan warga di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Puluhan warga yang merasa menjadi korban mendatangi rumah terduga pelaku setelah mengetahui uang yang mereka investasikan tak kunjung kembali.
Aksi warga tersebut terjadi di kawasan salah satu perumahan di Kecamatan Tenjo pada Jumat 26 Maret 2026 siang.
Kedatangan mereka dipicu kecurigaan terhadap skema investasi yang sebelumnya menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kapolsek Tenjo, Hendrik Hartono mengungkapkan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 43 orang.
Modus yang digunakan pelaku, mengajak korban untuk menanamkan modal dalam bisnis sembako seperti minyak goreng dan gula pasir dengan harga jual yang diklaim jauh di bawah pasaran.
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan skema yang tampak menguntungkan, misalnya menjual minyak goreng dengan harga lebih murah dibanding harga pasar.
Hal ini membuat banyak warga tergiur dan ikut berinvestasi, bahkan mengajak orang lain untuk bergabung.
Nilai investasi dari para korban pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
"Mayoritas korban merupakan perempuan," ungkapnya.
Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, pelaku diduga melarikan diri tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Kondisi ini memicu kemarahan warga hingga akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban.
Menanggapi situasi tersebut, pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk mengendalikan kondisi agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Aparat juga memberikan pemahaman hukum kepada warga dan mengarahkan para korban untuk membuat laporan resmi di kantor polisi.
Berkat langkah cepat tersebut, situasi berhasil dikendalikan dan tetap kondusif.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan pelaku yang masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, terutama yang tidak memiliki kejelasan legalitas. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim