RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalokasikan Rp128,6 miliar dari APBD untuk digunakan pemberian THR bagi pegawai PPPK dan PNS saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan bahwa, Pemkab Bogor telah mengeluarkan ratusan miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun, anggaran sebesar Rp128,6 miliar tersebut diberikan kepada PPPK dan PNS sebelum lebaran 2026.
"PPPK penuh waktu sudah dialokasikan dalam APBD, untuk paruh waktu kita melakukan pergeseran alokasi anggaran kas, pemberian dilakukan terakhir tanggal 17 Maret," kata Achmad Wildan, Selasa, 31 Maret 2026.
Wildan merinci, untuk jumlah yang menerima THR tersebut, PNS sebanyak 11.545, PPPK 13.773 dan PPPK paruh waktu 9.867 orang.
"Bagi 11.545 PNS dan PPPK 13.773 anggaran Rp118 miliar, kemudian PPPK paruh waktu sebanyak 9.867 orang anggaran Rp10,6 miliar," jelas Achmad Wildan.
Ia menerangkan, pemberian THR untuk PPPK penuh waktu dan ASN diberikan satu kali jadi atau berbarengan dengan gajih.
Sedangkan, untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu itu berdasarkan kebijakan yang ada.
"Jadi memang kalau yang penuh waktu sudah dialokasikan sedangkan PPPK paruh waktu memang kita lakukan pergeseran anggaran kas aja," terangnya.
Begitupun, kata Achmad Wildan, alokasi anggaran THR untuk pegawai pemerintah tersebut seluruhnya menggunakan APBD.
"Kami menggunakan pakai anggaran APBD Paruh Waktu, kan memang dari APBD semuanya," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati