RADAR BOGOR - Sejumlah minimarket di Kota Bogor kedapatan masih menjual 9 produk pangan olahan berlabel halal mengandung babi yang ditemukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKMDagin) Kota Bogor pada Rabu (23/4/2025).
Dalam sidak tersebut, petugas (KUKMDagin Kota Bogor menemukan bahwa produk-produk itu masih dipajang di rak-rak display.
Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas KUKMDagin, Tedy Sumarsono menyebut dari hasil sidak ditemukan sebanyak 27 produk yang masih dipajang di sejumlah minimarket di Kota Bogor.
"Saat kami sidak ada beberapa sampel minimarket yang menjual produk-produk tersebut. Ada yang masih didisplay dan ada juga yang sudah ditarik dan akan direturn. Kami lakukan pembinaan pada pengelola minimarket tersebut untuk tidak dijual kembali," jelas Tedy kepada Radar Bogor.
Pihaknya tidak melakukan penyitaan karena menurutnya tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sedangkan Pemerintah Daerah hanya berperan dalam pembinaan dan pelaporan terhadap Pemerintah Provinsi.
"Kami juga akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh minimarket di Kota Bogor untuk menarik, mengembalikan, dan tidak menjual kembali produk-produk tersebut," terang dia.
Diketahui sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis temuan mengejutkan yakni sembilan produk pangan olahan dinyatakan mengandung DNA babi, dan tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Temuan ini terungkap dari hasil uji laboratorium BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menemukan unsur porcine atau babi dalam berbagai produk marshmallow impor asal Filipina dan China, serta satu jenis gelatin produksi lokal.
"Ada yang sudah mulai menarik produknya secara sukarela, artinya kooperatif. Tapi karena ini menyangkut kepentingan publik, kami wajib menyampaikan informasi ini secara terbuka," tegas Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam konferensi pers, Senin (22/4).
Sementara dua batch produk lain yang tidak bersertifikat halal terbukti menyampaikan data tidak akurat saat registrasi dan kini dalam pengawasan ketat.
Temuan ini mengungkap celah serius dalam sistem sertifikasi dan pengawasan distribusi produk halal.
Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, karena label halal bukan jaminan mutlak tanpa pengawasan berkelanjutan.(fat)
Editor : Alpin.