Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cegah Parkir Liar, Bahu Jalan Abdullah Bin Nuh Kota Bogor Dipasang Kanstin Beton

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 13 November 2025 | 20:43 WIB
Dinas Perhubungan Kota Bogor memasang kanstin di Jalan Abdullah Bin Nuh untuk mencegah parkir liar.
Dinas Perhubungan Kota Bogor memasang kanstin di Jalan Abdullah Bin Nuh untuk mencegah parkir liar.

RADAR BOGOR - Parkir liar di Jalan Abudllah Bin Nuh kembali mendapat perhatian, kini Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memasang kanstin beton di bahu jalan tersebut pada Kamis, 13 November 2025.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban parkir liar yang sebelumnya sempat dilakukan.

“Tindaklanjut menertibkan parkir liar di depan Hermina dipertegas dengan pemasangan kanstin portable agar tidak ada aktifitas parkir di sepanjang jalan tersebut,” ujar Sujatmiko kepada Radar Bogor, Kamis, 13 November 2025.

Sujatmiko menerangkan ada 18 kanstin yang dipasang, para juru parkir (jukir) liar yang ada di Jalan Abdullah Bin Nuh disebutnya cukup koperatif dengan kebijakannya.

“Jukir liar tadi aman alhamdulillah, semua pelanggaran rambu akan terus kami upayakan, kita harus tegas,” terang Sujatmiko.

Tidak hanya di Jalan Abdullah Bin Nuh, Dishub juga turut melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Djuanda atau seputaran Sistem Satu Arah (SSA).

“Iya tadi sosialisasi kepada pengguna jalan agar tidak parkir di Jalan Djuanda, pelanggaran berikutnya akan dilakukan penggembokan,” terang Sujatmiko.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan pembelian gembok sudah dimasukkan dalam anggaran perubahan 2025.

“Tahun 2025 di perubahan anggaran kami belanja gembok 20 unit, parkir liar sangat menghambat laju kendaraan lainnya,” kata Jenal kepada Radar Bogor.

Jenal menyebut, penegakan aturan harus dengan langkah yang tegas dan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa parkir sembarang bukan hal yang dibenarkan.

“Jika dibiarkan, maka pengendara yang lalai beranggapan bahwa itu bukan pelanggaran, mengedukasi warga harus dengan menegakan aturan,” tegas Jenal.

Praktik parkir sembarangan biasanya terjadi di beberapa jalur-jalur utama, seperti Jalan Pajajaran, dan Jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor.

Pemerintah Kota Bogor akan menambah jumlah rambu larangan parkir di area tersebut dan di dalamnya akan disertai peringatan dengan narasi “Jika melanggar akan digembok”.

"Setelah sosialisasi masif melalui plang dan info di medsos (media sosial), maka kami akan lakukan tindakan (Menggembok kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Jenal.

Wakil Wali Kota Bogor pun berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang lalai. Kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas jadi pertimbangan kebijakan tersebut harus direalisasikan.(bay)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#parkir liar #kota bogor #Jalan Abdullah Bin Nuh #beton