RADAR BOGOR - Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor bersama Palang Merah Indonesia (PMI), menyoroti adanya perbedaan signifikan antara Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 terkait penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
Dalam Kepmenkes 504/2024, tarif maksimal BPPD ditetapkan sebesar Rp490.000 per kantong. Sementara itu, Permenkes 3/2023 menetapkan tarif layanan melalui BPJS Kesehatan hanya sebesar Rp360.000 per kantong.
Ditambah lagi, PMK Nomor 83 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada direksi rumah sakit untuk menambahkan tarif hingga maksimal 50 persen.
Perbedaan kebijakan tersebut menyebabkan gap biaya sekitar Rp130.000 per kantong darah.
Mereka menilai perbedaan tarif ini dapat berdampak langsung pada keberlanjutan operasional Unit Transfusi Darah (UTD) di berbagai daerah.
Isu tersebut kemudian dibahas dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertema “Dilema Hukum Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Transformasi Pelayanan Darah Nasional” yang digelar di Aula Fakultas Hukum UIKA Bogor, Kamis 27 November 2025.
Ketua Pelaksana Seminar, Irwansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar karena pelayanan darah di Indonesia tengah menghadapi persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait ketidaksinkronan regulasi mengenai BPPD.
“Dalam seminar ini kami ingin mendengar langsung pandangan dari para pemangku kepentingan layanan darah. Karena itu kami mengundang Kemenkes, BPJS Kesehatan, PMI Pusat, serta PMI daerah untuk membahas persoalan ini bersama,” katanya.
Irwansyah menegaskan bahwa ketersediaan darah merupakan elemen krusial dalam pelayanan medis.
Tenaga kesehatan tidak dapat melakukan tindakan medis tanpa ketersediaan kantong darah yang siap pakai.
Karena itu, regulasi terkait pembiayaan pengolahan darah perlu sinkron dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso, mengungkapkan bahwa disparitas tarif BPPD berdampak langsung pada pelaksanaan layanan darah di lapangan.
Ia menyebut di beberapa daerah tarif yang diikuti adalah Rp490.000, sementara di daerah lain masih menggunakan tarif Rp360.000, sehingga menimbulkan ketidaksamaan dalam pelayanan.
“Pertanyaannya, apakah ada konsekuensi hukum dari perbedaan harga ini? Kami berharap ada rekomendasi yang mendorong Permenkes 3/2023 bisa mengikuti Kepmenkes 504/2024 sehingga tarifnya seragam,” ujarnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UIKA Bogor, Adi Purwoto, menambahkan bahwa perbedaan tarif tersebut dapat bertentangan dengan amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 88 yang menegaskan bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan dan negara wajib menjamin ketersediaannya bagi pasien.
“Bukan pasien atau rumah sakit yang seharusnya menanggung biaya tersebut. Negara wajib hadir untuk menjamin ketersediaan darah.
Karena itu, perbedaan harga dalam Kepmenkes dan Permenkes jangan sampai menghambat pengadaan darah untuk pasien,” tegasnya.(ded)
Editor : Alpin.