Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lima Tahun Beroperasi, Warga Kedung Halang Bogor Tak Tahu Mie dan Kulit Pangsit Berbahaya Diproduksi di Rumah Kontrakan

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 29 November 2025 | 17:43 WIB
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas.
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas.

RADAR BOGOR – Warga Komplek PKPN RT 02/07, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, tak menyangka sebuah rumah kontrakan di lingkungan mereka selama ini menjadi lokasi produksi mie dan kulit pangsit berbahaya.

Aktivitas produksi mie dan kulit pangsit berbahaya itu diketahui telah berlangsung hampir lima tahun tanpa izin lingkungan maupun izin produksi yang sesuai aturan.

Ketua RT 002 RW 007, Fery Sulistio, mengatakan rumah kontrakan tersebut ditempati para pelaku pembuat mie dan kulit pangsit berbahaya itu jauh sebelum dirinya menjabat.

Meski warga mengetahui tempat itu digunakan untuk membuat mie dan kulit pangsit, tidak ada yang mencurigai produk tersebut diolah menggunakan bahan berbahaya seperti tawas.

“Mereka sudah ngontrak di sini sekitar lima tahunan. Soal bahan terlarang, saya baru tahu semalam dari kepolisian,” ujar Fery saat ditemui wartawan, Sabtu 29 November 2025.

Menurut Fery, aktivitas para pekerja cenderung tertutup dan minim interaksi dengan warga sekitar.

Mereka hanya berbaur dengan tetangga terdekat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok atau gas di warung sekitar. “Berbaurnya minim. Paling hanya sama tetangga sebelahan saja,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin lingkungan dari pemilik usaha tersebut.

Bahkan sebelum ia menjabat, tidak ada pemberitahuan terkait kegiatan produksi pangan di lokasi itu. Pemilik usaha diketahui berasal dari Cilacap dan kini masih dalam pengejaran polisi.

“Warga tahu mereka produksi mie dan pangsit, tapi karena tidak ada keluhan mengganggu, saya biarkan saja. Kalau ada laporan, pasti saya tindaklanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek lokasi tersebut pada Jumat malam.

Polisi menemukan mesin pembuat mie dan kulit pangsit, bahan baku, serta bahan kimia seperti tawas dan potasium yang diduga dicampurkan ke adonan.

Kepolisian telah memasang garis polisi dan mengamankan dua pekerja. Sementara pemilik usaha masih diburu karena dianggap bertanggung jawab penuh atas produksi pangan berbahaya tersebut.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta Balai POM juga tengah menelusuri perizinan IPRT dan komposisi produk. Penarikan produk dari pasar akan dilakukan apabila masih ditemukan beredar. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Kedung Halang #mie #kulit pangsit