Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Ikut Aturan Pemprov Jawa Barat, Angkot di Kota Bogor Masih Boleh Beroprasi saat Nataru

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 12 Desember 2025 | 12:17 WIB
Angkot yang tengah melintas di Jalan Jendral Soedirman, Kota Bogor.
Angkot yang tengah melintas di Jalan Jendral Soedirman, Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Larangan pengoprasionalan Angkot saat nataru yang dikeluarkan Dishub Jabar tidak berlaku di Kota Bogor. Moda transportasi umum itu masih diperbolehkan beroprasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan aturan tersebut dimungkinkan untuk wilayah yang memiliki banyak destinasi wisata.

“Iya kalau dikita bebas aja. Mungkin itu berlakunya juga untuk angkot di kawasan Puncak,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi Radar Bogor, Jumat 12 Desember 2025.

Sujatmiko menerangkan ketetapan itu mengacu pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa, kendaraan yang dibatasi oprasionalnya saat Nataru, berjenis angkutan barang, dengan memiliki sumbu lebih dari tiga.

“Nah kalau itu juga berlaku. Biasanya kan ada yang keluar dari Tol BORR. Nah tapikan itu aturannya dari pusat langsung. Jadi kita ikut,” terang Sujatmiko.

Meski begitu, personel Dishub digaransi akan tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemacetan. Total ada 120 jajaran lantas yang diterjunkan.

“Iya kami akan all out kalau itu. Total ada 120 personel. Kami itukan teknisnya membantu aparat kepolisian, jadi kami akan bergabung sama mereka,” ucapnya.

Personel akan ditempatkan di titik-titik yang berpotensi mengalami kemacetan. Satu diantaranya, Jalan Kapten Muslihat atau area Alun-alun Kota Bogor.

“Terus juga di Jalan Djuanda, masih tetap kita menggunakan layanan lokal aja. Bedanya hanya ini kaya libur panjang aja. Terus juga kami akan siagakan personel di gereja-gereja,” pungkasnya.(bay)

Editor : Alpin.
#pemprov jawa barat #angkot di Kota Bogor #nataru