RADAR BOGOR - Warga RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menolak keberadaan kafe di wilayahnya, yang diduga jual minuman keras (Miras). Penolakan itu berujung pada penyegelan kafe oleh aparat.
Puluhan warga sempat melakukan aksi demontrasi di depan kafe tersebut, Kamis 15 Januari 2026. Mereka datang dari berbagai kalangan baik tua maupun muda.
Perwakilan Warga Kelurahan Katulampa, Firdaus Chaerul mengatakan bahwa pihaknya merasa ditipu. Sebab, izin operasional kafe semula hanya menjual makanan biasa.
“Izinnya resto atau kuliner tapi ini terbukti menjual minuman beralkohol. Bukan hanya sekedar golongan A bahkan sampai golongan C,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan pembuktian bahwa kafe tersebut diduga menjual miras sudah melalui proses panjang. Informasi awal didapatnya dari aduan masyarakat sekitar.
Namun informasi tersebut tidak ditelan mentah-mentah. Sebagian warga berusaha untuk melakukan kroscek terkait informasi yang disampaikan.
“Ada salah satu warga yang membeli minuman di kafe ini. Kemudian dari IG nya juga ada menjajakan minuman ber alkohol,“ terang Firdaus saat ditemui Radar Bogor di lokasi.
Atas temuan tersebut warga berinisiatif untuk membuat petisi. Hasilnya, 100 persen warga RW 01 Kelurahan Katulampa menolak dengan keras keberadaan kafe tersebut.
“Warga disini sepakat 100 persen menolak dibuktukan dengan adanya petisi dari masyarakat yang menolak,” terang Firdaus pada awak media.
Firdaus berharap pemerintah dapat memetakan zona perizinan sebuah restoran. Sebab di wilayahnya sendiri tergolong dengan mayoritas warga yang religius.
“Ini zona yang religius. Seharusnya ketika mengetahui ada yang mau menjual miras di wilayah sini langsung ditolak. Disini juga dekat masjid jami, terus Ponpes,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan penyegelan kafe hanya bersifat sementara. Tujuannya untuk memberikan kondusifitas.
“Jadi sebelum itu ditemukan bukti atau klarifikasi yang membuktikan bahwa disini ada atau tidak (minuma alkohol golongam b dan c) maka kita tutup sementara,” terang Asep.
Asep menuturkan pihaknya juga telah melakukan penyeledikan terkait keberadaan miras. Salah satu caranya dengan melihat daftar menu yang dijajakan oleh kafe tersebut.
“Kalau di daftar menu yang saya periksa tadi itu hanya minuman golongan A. Sementara yang dikeluhkan warga itu minuman golongan B dan C tapi tadi tidak ditemukan,” jelasnya.
Disisi lain, Asep menjelaskan bahwa kafe tersebut belum sepenuhnya beroprasi. Itu baru percobaan grand opening. Namun pihaknya akan tetap penyelidikan akan tetap dijalankan.
“Kalau SKL sudah ada tapi untuk memastikan nanti penyidik Satpol PP akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sekaligus membawa izin-izin yang dimiliki,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.