Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Usaha yang Berkaitan dengan Miras, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pengusaha Taat Perizinan

Dede Supriadi • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:36 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor, Hakanna mengingatkan para pangusaha agar taat perizinan.
Anggota DPRD Kota Bogor, Hakanna mengingatkan para pangusaha agar taat perizinan.

RADAR BOGOR - DPRD Kota Bogor mengingatkan para pengusaha untuk tidak bermain-main dengan perizinan, khususnya dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Ketidakpatuhan pengusaha terhadap aturan dinilai berpotensi memicu penolakan warga hingga mengganggu iklim investasi di Kota Hujan.

Anggota DPRD Kota Bogor, Hakanna, menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kota Bogor.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan berkelanjutan.

Terlebih, pengaturan peredaran minuman beralkohol telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022.

“Pengaturan minuman beralkohol di Kota Bogor sudah jelas diatur dalam Perda dan Perwali. Ketentuan tersebut menjadi acuan sekaligus alat pengawasan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Hakanna kepada wartawan.

Ia menjelaskan, usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan sangat berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut, lanjutnya, bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas iklim investasi daerah.

Karena itu, pelaku usaha diminta memastikan kesesuaian lokasi serta kelengkapan dokumen perizinan sejak tahap awal pendirian usaha.

Selain perizinan, kejelasan identitas usaha juga menjadi perhatian serius. Setiap pelaku usaha diwajibkan memasang papan nama yang mencantumkan jenis usaha yang dijalankan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Hakanna menegaskan, DPRD Kota Bogor pada prinsipnya mendukung pertumbuhan bisnis dan investasi.

Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga pengaturan parkir.

“Kami mendukung investasi, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Perizinan yang lengkap akan mencegah konflik dan menciptakan kepastian bagi pengusaha,” pungkasnya. (ded)

Editor : Yosep Awaludin
#perizinan #pengusaha #dprd kota bogor