RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengebut proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang penyelenggaraan angkutan.
Upaya percepatan itu dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari KKSU, Organda, pengusaha angkutan, hingga pengamat transportasi.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Perwali di Bidang Angkutan yang digelar di Paseban Sribaduga, Jumat 6 Februari 2026.
FGD dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Jenal mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Bogor, penyusunan Perwali harus segera dirampungkan agar memberikan kepastian hukum sekaligus solusi atas berbagai persoalan di sektor angkutan kota.
Karena itu, seluruh pihak yang berkepentingan dihadirkan dalam satu forum agar pembahasan lebih fokus dan tidak berlarut-larut.
“Sesuai instruksi Pak Wali, proses penyusunan Perwali akan segera kami selesaikan dengan melibatkan berbagai pihak. Hari ini kita hadir bersama untuk fokus membahas Perwali Nomor 8 sebagai turunan dari Perda Nomor 8,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, Pemkot Bogor menekankan pembahasan pada Lex Specialis Pasal 118 dan 119 yang mengatur mekanisme peremajaan serta penghapusan kendaraan angkutan.
Menurut Jenal, dua pasal ini menjadi titik krusial karena sebelumnya kerap menimbulkan perdebatan.
“Fokus utama pembahasan kami kerucutkan pada Pasal 118 dan 119 tentang peremajaan dan penghapusan kendaraan. Ini agar diskusi tidak melebar dan bisa segera menghasilkan solusi terbaru,” jelasnya.
Pasca FGD, tahapan selanjutnya adalah proses persetujuan dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
Jika dalam Perwali terdapat aspek keuangan, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi dari pemerintah atau dinas terkait di bidang keuangan.
Jenal berharap seluruh rangkaian proses tersebut dapat berjalan cepat dan tidak memakan waktu lama. Kalau bisa tidak sampai satu bulan.
"Yang terpenting, pasal-pasal yang sebelumnya debatable hari ini sudah mengerucut hasilnya, sehingga Perwali Nomor 8 bisa segera ditetapkan,” pungkasnya.(uma)
Editor : Alpin.