RADAR BOGOR – Tidak semua jalan di Kota Bogor berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Karena itu, masyarakat perlu memahami pembagian pengelolaan ruas jalan agar tidak salah menyampaikan aduan ketika menemukan jalan rusak, berlubang, atau minim penerangan.
Secara regulasi, pengelolaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, kewenangan jalan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi di bawah pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota yang dikelola pemerintah daerah.
Di Kota Bogor, pembagian ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011–2031.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan kerusakan jalan yang terjadi sejak awal Januari 2026 dipicu curah hujan tinggi yang mengguyur hampir seluruh wilayah Kota Bogor.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya lubang di sejumlah ruas jalan. “Sejak awal Januari intensitas hujan cukup tinggi, sehingga berdampak pada kondisi jalan di beberapa titik,” ujarnya di Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pendataan, sedikitnya 32 titik jalan berlubang telah diidentifikasi. Untuk ruas yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor, progres penanganannya disebut telah mencapai 90 persen.
“Untuk jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor, progres penanganannya sudah mencapai 90 persen. Petugas terus bergerak di lapangan agar seluruh titik bisa segera dituntaskan,” katanya.
Ia mengakui, kondisi berbeda terjadi pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Proses perbaikannya dinilai belum secepat jalan kota karena dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari administrasi hingga ketersediaan material.
“Begitu material tersedia, langsung kami tuntaskan. Untuk jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, kami terus berkoordinasi agar perbaikannya bisa dipercepat,” jelasnya.
Dedie berharap percepatan penanganan jalan nasional dan provinsi dapat segera dilakukan guna meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, kualitas infrastruktur jalan menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Tiga Kewenangan Jalan di Kota Bogor
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Bogor, Agus Sobari, memaparkan lebih rinci peta pembagian kewenangan jalan. Setidaknya terdapat tiga kewenangan jalan yang ada di Kota Bogor.
Ia menjelaskan, jalan nasional di Kota Bogor terbagi dalam dua pengelolaan, yakni PPK 5.1 dan PPK 5.2. PPK 51 mencakup ruas batas Ciawi – Tajur – hingga Simpang Ekalokasari.
Sedangkan PPK 52 meliputi Jalan Pajajaran dari Ekalokasari hingga Simpang Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar hingga Lotte Mart, Simpang Semplak, hingga sepanjang Jalan KH Abdullah bin Nuh dari Simpang Yasmin sampai Bubulak dan Simpang JP Apartment.
“Di Simpang JP Apartment, arah kiri menjadi kewenangan Pemkot Bogor karena berbatasan dengan kabupaten, sementara arah kanan menuju Jalan Cibadak hingga Dramaga merupakan kewenangan nasional,” terang Agus.
Adapun jalan provinsi mencakup ruas yang menghubungkan antarwilayah, seperti Jalan Pahlawan, Jalan R Saleh Bastaman (Empang), Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda, Kebon Pedes hingga Jalan Sholeh Iskandar.
Di luar itu, jalan arteri sekunder, kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor.
Untuk mempercepat penanganan kerusakan, Dinas PUPR menerapkan tiga metode, yakni Tim Buser (mobile) untuk tambal cepat di titik tertentu, penanganan dengan melapis ulang beberapa lubang sekaligus, serta penanganan mekanis berupa pelapisan ulang (layering) aspal secara menyeluruh.
"Targetnya, seluruh proses pelapisan jalan pada ruas kewenangan kota dapat diselesaikan paling lambat akhir Mei 2026," jelasnya.
Agus menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan aduan kerusakan jalan kota melalui aplikasi SiBadra atau media sosial resmi Dinas PUPR Kota Bogor.
Laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Pemahaman soal status jalan ini penting agar aduan tepat sasaran dan penanganannya bisa lebih cepat,” pungkasnya.(uma)
Editor : Alpin.