Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Buntut Efisiensi Anggaran, Benarkah Ada Pengurangan ASN di Kota Bogor? Begini Penjelasan BKPSDM

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:11 WIB

ASN Pemkot Bogor saat mengikuti apel di Balai Kota Bogor.
ASN Pemkot Bogor saat mengikuti apel di Balai Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Kebijakan efisiensi anggaran serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dipastikan tidak akan berdampak pada pengurangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan pegawai akibat kebijakan efisiensi tersebut.

“Terkait efisiensi, tidak ada pengurangan pegawai,” ujar Dani kepada Radar Bogor, Selasa 3 Maret 2026.

Menurut dia, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang akan diberlakukan secara bertahap dan mulai efektif pada tahun anggaran 2027. Namun, hal itu tidak serta-merta diikuti pengurangan jumlah ASN.

“Kalau pegawai ASN, tidak mungkin ada pengurangan. Kecuali karena pensiun, pindah keluar daerah, atau meninggal dunia,” tegasnya.

Dani menjelaskan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mekanisme perpanjangan kontrak tetap mengacu pada evaluasi kinerja masing-masing perangkat daerah. Artinya, keputusan perpanjangan atau pemberhentian PPPK bukan semata-mata karena kebijakan efisiensi, melainkan berdasarkan penilaian kinerja.

“Soal PPPK, perpanjangan atau pemberhentiannya tergantung penilaian kepala OPD, berkinerja baik atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menyebutkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berlaku secara nasional dan harus dicapai secara bertahap hingga 2027.

“Kebijakan tersebut berlaku secara nasional. Belanja pegawai secara bertahap sampai dengan 2027 harus mencapai setinggi-tingginya 30 persen,” katanya.

Ia memaparkan, saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Bogor tahun 2026 masih berada di angka 32,8 persen. Artinya, Pemkot Bogor masih perlu melakukan penyesuaian dalam dua tahun ke depan agar sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya polemik belanja pegawai ini naik dipermukaan usai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana merumahkan sekitar 9.000 PPPK. Hal ini karena anggaran belanja pegawai diharuskan 30 persen dari APBD sedangkan di NTT mencapai 60 persen.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor per 31 Desember 2025, jumlah ASN di Kota Bogor tercatat sebanyak 7.644 orang, terdiri atas 5.234 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.410 PPPK.

Komposisi ASN di Kota Hujan didominasi perempuan sebanyak 4.566 orang atau sekitar 60 persen, sedangkan laki-laki berjumlah 3.078 orang. Dari sisi generasi, mayoritas ASN berada pada kelompok Generasi X dengan porsi sekitar 51 persen, disusul generasi milenial 41 persen dan Generasi Z 8 persen.

Mayoritas ASN juga menduduki jabatan fungsional, yakni sebanyak 5.420 orang atau sekitar 71 persen. Sementara jabatan struktural tercatat 617 orang atau sekitar 8 persen. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #asn #efisiensi anggaran