RADAR BOGOR - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Bogor menggelar buka puasa bersama yang berlangsung di Bigland Hotel Bogor, Senin 16 Maret 2026.
Berlangsung dalam suasana kekeluargaan, buka puasa bersama ini diikuti puluhan anggota dan pengurus DPC Peradi Kota Bogor.
Buka puasa kemudian dilanjutkan diskusi hukum dengan tema “Sosialisasi Penerapan KUHAP Baru dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum” oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak), Iwan Darmawan.
Ketua DPC Peradi Kota Bogor, Adi Atmaka mengatakan buka puasa ini bertujuan meningkatkan tali silaturahmi antar anggota yang keseharian mereka bergelut di dunia hukum.
“Sekaligus menyosialisasikan KUHAP Baru yang dikemas dalam diskusi santai namun kritis, “ ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 17 Maret 2026.
Kegiatan ini, sambungnya, akan kembali diadakan dalam lingkup lebih luas. Dimana DPC Peradi Kota Bogor menggandeng Unpak untuk menggelar seminar tentang KUHAP Baru dalam waktu dekat ini.
“Untuk sekarang di internal dulu, “ ucap Adi.
Sembari menambahkan DPC Peradi Kota Bogor bersama Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak kembali mengadakan PKPA Angkatan Ketujuh pada April mendatang.
“Alhamdulillah, peminat PKPA semakin banyak. Kami membuka kesempatan bagi para sarjana hukum untuk mengikutinya jika berminat menjadi seorang advokat,” katanya.
Adapun dalam diskusi hukum, Iwan Darmawan mengatakan bahwa lahirnya KUHAP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025 dan sudah diterapkan pada tahun 2026 ini, merupakan momentum baru dalam penegakan hukum acara pidana di Indonesia.
“Hal ini selaras juga dengan telah disahkan dan diundangkannya KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang juga sudah diterapkan pada tahun 2026 ini, “ujar Iwan kepada Radar Bogor, Selasa 17 Maret 2026.
Lahirnya KUHAP Baru, sambung Iwan, merupakan tonggak sejarah bagi penegakan hukum acara pidana di Indonesia, yang akan memberikan kemajuan bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan pengakuan terhadap hak asasi dan martabat manusia.
“KUHAP Baru ini diharapkan dapat mengatasi ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta terciptanya suatu sistem yang tidak hanya efektif dalam menegakkan hukum, tetapi juga berpihak pada hak asasi dan martabat manusia, khususnya bagi mereka yang lemah dalam Sistem Peradilan Pidana,” jelasnya.
Iwan menerangkan asas Due Process of Law merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern yang menekankan pentingnya hak-hak individu melalui proses hukum yang adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang.
“Asas Due Process of Law merupakan prinsip hukum yang bersumber dari tradisi hukum Anglo Saxon yang telah diadopsi secara luas dalam berbagai sistem hukum termasuk sistem hukum Indonesia. Sebagai kebalikan dari Crime Control Model, yang cenderung kurang menghargai hak asasi dan martabat Manusia dan cenderung sewenang-wenang,” bebernya.
Iwan juga menerangkan konteks penguatan peran advokat berdasarkan KUHAP Baru, harus memiliki integritas yang kuat dalam menjalankan profesinya, memiliki kesetaraan dengan penegak hukum lainnya, dan memiliki keilmuan dan wawasan yang luas dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.
“Dengan demikian advokat akan memiliki Marwah, kewibawaan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya dalam kerangka negara hukum dan supremasi hukum,” tukasnya. (rur)
Editor : Eka Rahmawati