RADAR BOGOR – Penertiban angkot AKDP di kawasan simpang BTM, Lawang Saketeng, hingga Jalan R Saleh Bustaman terus digencarkan, Jumat 27 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, mayoritas angkot yang terjaring diketahui tidak memiliki izin resmi hingga tidak laik jalan.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faizal Rachman mengatakan, penertiban angkot ini merupakan bagian dari program Forum Lalu Lintas yang melibatkan kepolisian dan instansi terkait.
“Penertiban AKDP yang melintasi seputaran BTM dan Lawang Saketeng ini memang sudah diprogramkan. Target utama kami kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak teknis, tidak layak jalan, serta bermasalah pada administrasi perizinannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini fokus operasi diarahkan ke kawasan Jalan R Saleh Bustaman, seiring dengan program pengosongan Pasar Bogor.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian besar kendaraan yang melintas tidak memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku.
“Mayoritas tidak memiliki izin resmi, tidak laik secara teknis, serta masa berlaku administrasinya sudah habis atau belum diperpanjang,” jelasnya.
Dalam penindakan, petugas memberikan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.
Kendaraan yang melanggar selanjutnya diproses melalui pengadilan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Faizal menambahkan, dalam satu hari operasi, petugas mampu menjaring sekitar 25 hingga 50 kendaraan untuk ditindak lebih lanjut. Ia memastikan, penertiban akan terus dilakukan secara masif menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Kami mengimbau kepada pemilik dan pengemudi angkutan umum agar mematuhi aturan, terutama terkait kelayakan teknis dan administrasi trayek,” katanya.
Meski kewenangan AKDP berada di pemerintah provinsi, pihaknya tetap berkoordinasi agar data kendaraan yang masuk ke Kota Bogor dapat terpantau, khususnya yang belum melakukan daftar ulang uji kelayakan.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyatakan, penanganan angkot yang menjadi keluhan warga akan dilakukan secara bertahap.
Dalam waktu dekat, Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan menggelar razia angkutan umum secara lebih luas.
“Baik angkot dalam kota maupun AKDP akan kami periksa kelengkapan surat-suratnya, termasuk SIM dan lainnya. Ini akan segera kami laksanakan agar selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penertiban akan melibatkan unsur TNI dan Polri guna memperkuat pengawasan di lapangan, khususnya di titik-titik rawan kemacetan seperti kawasan BTM.
Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan angkot ngetem dan kemacetan di simpang BTM serta sekitarnya dapat berangsur teratasi. (uma)
Editor : Yosep Awaludin