
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom saat sejumlah Jurnalis Bogor melakukan aksi di depan Mako Polresta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Adhitya menyampaikan insiden yang terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2026 malam itu murni karena kesalahpahaman tanpa ada unsur kesengajaan.
“Saya memohon maaf mewakili personel Polresta Bogor Kota karena terjadi kesalahpahaman saat pengamanan Unras di Tugu Kujang,” jelasnya.
Baca Juga: Jurnalis Video Bogor Diduga Diamankan Saat Liput Demo, PWI Soroti Insiden Ini
Polresta Bogor Kota menjamin kebebasan pers saat melaksanakan kerja jurnalistiknya dalam situasi apapun, termasuk saat aksi demontrasi.
Meski begitu Adhitya memohon kepada seluruh insan pers untuk menggunakan tanda pengenal saat meliput aksi demontrasi.
“Tolong gunakan id card untuk membedakan yang massa aksi dan rekan-rekan jurnalis, kami berusaha mengetahui mana jurnalis dan yang bukan,” terangnya.
Adhitya berharap sinergi antara jurnalis dan aparat kepolisian dapat terjalin, sedangkan terduga pelaku yang menangkap jurnalis sudah diberi sanksi.
“Untuk personel yang terlibat kami pastikan akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adhitya di depan Mako Polresta Bogor Kota.
Insiden penangkapan jurnalis melibatkan jurnalis Bogor berinisial R yang saat itu tengah meliput demo di Tugu Kujang.
Insiden itu bermula saat massa aksi berbaju serba hitam terlibat saling dorong dengan aparat, R kemudian merangsek masuk ke barisan untuk merekam peristiwa tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




