
RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat tambahan ruang fiskal, setelah menerima kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp48,3 miliar.
Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Dari total dana yang diterima, lebih dari Rp39 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi Pemprov Sulsel di tengah tuntutan untuk tetap menjaga efisiensi anggaran daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan pada Minggu, 16 Agustus 2026, bahwa dana Rp48,3 miliar tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Reza, anggaran itu merupakan pembayaran atas kurang bayar DBH yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sulsel.
Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp39 miliar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Belanja Pegawai Tetap Harus Dikendalikan
Meski mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, Pemprov Sulsel tetap harus berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai.
Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta meningkatkan anggaran kepegawaian hanya karena memperoleh tambahan dana.
Kebijakan pengendalian belanja pegawai tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




