
RADAR BOGOR - Pengelolaan guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kembali menjadi sorotan.
Pemerintah tengah membahas, kemungkinan perubahan skema pengelolaan guru ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi empat kementerian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 Rp600.000 Belum Merata, KPM Diminta Tunggu Pencairan KKS
Pertemuan itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Guru ASN Berpeluang Dikelola Pemerintah Pusat
Salah satu agenda yang dibahas adalah kemungkinan memindahkan kewenangan pengelolaan guru ASN dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Wacana tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi atau status kepegawaian.
Jika nantinya diterapkan, perubahan kewenangan ini juga dapat berdampak pada pola pembiayaan guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, apabila guru ASN nantinya berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat, penempatannya tetap dapat dilakukan di daerah yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap distribusi guru ASN dapat dilakukan secara lebih merata.
Di saat yang sama, beban pembiayaan yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah berpotensi berkurang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




