Apa Sanksi PNS dan PPPK Tidak Hadir Kerja? Ini Hukuman Ringan hingga Berat

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui akun Instagram resmi Birokesra Jabar menjelaskan terakit sanksi yang akan diterima oleh PNS dan PPPK jika tidak hadir kerja di tahun 2026 ini.
Pada dasarnya, semua ASN baik itu PPPK maupun PNS harus menunjukan kedisiplinan di dalam menjalankan tugasnya untuk negara, termasuk berkiatan dengan hadiran.
Dikutip dari akun Instagram @birokesrajabar, sanksi yang akan diberikan dibebakan menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang dan berat.
Baca Juga: 4 Kabar Gembira untuk Guru Awal Tahun 2027, PPPK Paruh Waktu Harus Tahu
Tingkat Hukuman Disiplin Ringan
Teguran Lisan
ASN akan diberikan teguran lisan jika absen kumulatif selama ttiga hari kerja dalam satu tahun tanpa ada alasan yang sah.
Teguran Tertulis
Bagi ASN yang absesn selama empat sampai enam hari kerja dalam satu tahun maka akan diberikan teguran tertulis sebagai sanksinya.
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
Jika PPPK atau PNS absen selama tujuh sampai sepuluh hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tingkat Hukuman Sedang
Pemotongan Tunjangan Kinerja 25 Persen Selama 6 Bulan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




