Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Melanggar, Langsung Dipecat? Cek Ini

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @disdikjabar)
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @disdikjabar)

Advertisement

RADAR BOGOR - PPPK paruh waktu tetap perlu memperhatikan tanggung jawab dan kewajiban yang melekat pada status kepegawaiannya. 

Pengaturan waktu kerja yang berbeda dari pegawai penuh waktu tidak berarti pegawai bebas mengabaikan penugasan, ketentuan instansi, atau perjanjian kerja.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu rujukan resmi untuk memahami kebijakan tersebut. 

Pegawai perlu membaca ketentuan yang relevan dan memeriksa dokumen pengangkatan serta perjanjian kerja masing-masing.

Apabila terjadi ketidakhadiran, penolakan tugas, atau persoalan kinerja, langkah yang tepat adalah memeriksa kewajiban yang disepakati dan prosedur penyelesaian masalah di instansi. 

Advertisement

Pegawai sebaiknya tidak langsung menganggap satu kesalahan akan otomatis berujung pada pemberhentian, karena konsekuensi administratif bergantung pada jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pegawai juga tidak boleh beranggapan bahwa status paruh waktu membuat pelanggaran kewajiban tidak memiliki dampak. 

Penilaian dan tindak lanjut harus dilihat berdasarkan ketentuan resmi serta kondisi kasus yang sebenarnya.

Jika terdapat perubahan jadwal kerja atau beban tugas yang sulit dipenuhi, pegawai sebaiknya menyampaikan persoalan tersebut secara tertulis kepada atasan atau pengelola kepegawaian. 

Komunikasi yang terdokumentasi dapat membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus menjadi dasar untuk meminta penjelasan.

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : menpan.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PPPK Paruh Waktu: Jangan Asal Tanda Tangan Surat Ini

PPPK Paruh Waktu: Jangan Asal Tanda Tangan Surat Ini

MenPANRB rilis format surat PPPK Paruh Waktu. Pahami fungsi dan akibat hukumnya sebelum menandatangani dokumen status kepegawaian Anda

CPNS vs PPPK 2027 Lulusan SMA: Jangan Sampai Salah Pilih

CPNS vs PPPK 2027 Lulusan SMA: Jangan Sampai Salah Pilih

Lulusan SMA mau jadi ASN 2027? Pahami beda CPNS & PPPK dari status hingga syaratnya agar tak salah pilih jalur! Cek selengkapnya di sini

Resign, Dipecat, Kontrak Habis? PPPK dan ASN Wajib Tahu

Resign, Dipecat, Kontrak Habis? PPPK dan ASN Wajib Tahu

Sering disalahartikan! Pahami beda resign, dipecat, dan kontrak habis bagi PPPK & ASN agar tak keliru ambil keputusan. Cek di sini

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer