
RADAR BOGOR - Guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik perlu memperhatikan informasi terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2026.
Kementerian Agama menjadwalkan pembukaan pendaftaran bagi Guru Madrasah pada 21–27 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Program PPG Daljab merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru yang telah menjalankan tugas mengajar.
Baca Juga: Riverside Garden Villa Puncak: Villa Tepi Sungai Sejuk dan Privat
Melalui program ini, guru mengikuti rangkaian pendidikan profesi sesuai ketentuan untuk memperoleh pengakuan kompetensi sebagai pendidik profesional.
Sertifikat Pendidik dan PPG
Sertifikat pendidik merupakan bukti profesionalitas guru yang diperoleh melalui proses pendidikan profesi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Namun, guru perlu memahami bahwa belum memiliki sertifikat pendidik bukan satu-satunya syarat untuk dapat mengikuti PPG.
Calon peserta tetap harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk status aktif mengajar, tanggal pengangkatan, kualifikasi akademik, linearitas bidang studi, batas usia pensiun, dan dokumen kesehatan.
Oleh karena itu, guru yang berminat sebaiknya memeriksa seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.
Jadwal Oktober yang Perlu Dicatat
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




