
RADAR BOGOR - Lulusan pertanian yang ingin bekerja di pemerintahan sebaiknya tidak hanya mencari informasi CPNS.
Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga perlu dipahami, karena PNS dan PPPK merupakan dua jenis pegawai ASN dengan mekanisme pengadaan serta ketentuan kepegawaian yang berbeda.
BKN dalam informasi resmi mengenai penataan penyuluh pertanian pada April 2026 menyebut adanya penyuluh berstatus PNS, CPNS, dan PPPK dalam proses pengalihan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga: SIMI Cafe and Sports Sukabumi Punya Bowling hingga Padel
Data tersebut menunjukkan bahwa penataan SDM pertanian melibatkan beberapa status kepegawaian, bukan hanya CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
Meski demikian, informasi tersebut tidak memastikan bahwa semua jalur akan membuka rekrutmen baru untuk lulusan umum pada 2027.
Setiap pengadaan memiliki persyaratan tersendiri, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja apabila disyaratkan, serta kelompok pelamar yang dapat mengikuti seleksi.
Calon peserta perlu membaca pengumuman secara cermat sebelum menentukan pilihan.
Jangan menganggap persyaratan CPNS dan PPPK selalu sama atau bahwa satu jalur otomatis menjadi pengganti jalur lainnya.
Dengan memahami perbedaan tersebut, lulusan pertanian dapat merencanakan karier secara lebih realistis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




