Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ASN Terima Surat Pemecatan? Awas Salah Paham Isinya

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi. ASN di lingkup Pemprov Jawa Barat. Foto: Pemprov Jabar
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Foto: Pemprov Jabar

Advertisement

RADAR BOGOR - Surat pemberhentian merupakan dokumen penting dalam administrasi kepegawaian ASN. 

Namun, tidak semua surat yang berkaitan dengan proses pemberhentian memiliki arti yang sama. 

Ada dokumen yang berisi pemberitahuan, ada yang meminta klarifikasi, dan ada pula keputusan resmi yang menetapkan perubahan status kepegawaian.

Perbedaan tersebut penting dipahami oleh PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. 

Kesalahan membaca isi surat dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu atau membuat pegawai terlambat mengambil langkah administratif yang diperlukan.

Advertisement

Dalam pengelolaan PNS, pemberhentian harus mengikuti dasar hukum dan kewenangan pejabat yang berwenang. 

Untuk perkara disiplin, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman, dan kewenangan penjatuhan hukuman bagi PNS. 

Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Sementara itu, pengelolaan PPPK perlu memperhatikan ketentuan manajemen PPPK serta isi perjanjian kerja. 

Pengakhiran hubungan kerja PPPK tidak selalu memiliki dasar atau prosedur yang sama dengan pemberhentian PNS.

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabar Gembira, TPG dan TKG Guru Non ASN Telah Resmi Disalurkan

Kabar Gembira, TPG dan TKG Guru Non ASN Telah Resmi Disalurkan

Ditjen GTK Kemdikbud telah menyampaikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non-ASN telah disalurkan.

Penyaluran TPG Non-ASN 2026 Capai 75 Persen Penuntasan Rapel 3 Bulan

Penyaluran TPG Non-ASN 2026 Capai 75 Persen Penuntasan Rapel 3 Bulan

Pernyataan resmi Dirjen GTK terkait TPG Guru Non-ASN rapel Juli-September 2026 yang sudah cair, alasan penundaan serta kanal aduan ULT.

Peluang ASN Pertanian 2027: Pilih Daerah atau Pusat?

Peluang ASN Pertanian 2027: Pilih Daerah atau Pusat?

Lulusan pertanian mau daftar ASN 2027? Jangan cuma bidik pusat, formasi daerah juga berpeluang besar! Cek strateginya di sini

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer