
RADAR BOGOR - Surat pemberhentian merupakan dokumen penting dalam administrasi kepegawaian ASN.
Namun, tidak semua surat yang berkaitan dengan proses pemberhentian memiliki arti yang sama.
Ada dokumen yang berisi pemberitahuan, ada yang meminta klarifikasi, dan ada pula keputusan resmi yang menetapkan perubahan status kepegawaian.
Baca Juga: Review Motor Listrik QT Pro: Murah, Baterai Hak Milik, 135 Km
Perbedaan tersebut penting dipahami oleh PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Kesalahan membaca isi surat dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu atau membuat pegawai terlambat mengambil langkah administratif yang diperlukan.
Dalam pengelolaan PNS, pemberhentian harus mengikuti dasar hukum dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Untuk perkara disiplin, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman, dan kewenangan penjatuhan hukuman bagi PNS.
Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara itu, pengelolaan PPPK perlu memperhatikan ketentuan manajemen PPPK serta isi perjanjian kerja.
Pengakhiran hubungan kerja PPPK tidak selalu memiliki dasar atau prosedur yang sama dengan pemberhentian PNS.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




