Akademisi Unida Bogor Raih Environmental Leadership Award 2026

RADAR BOGOR – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan akademisi Universitas Djuanda (Unida) Bogor. Associate Professor Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si., meraih penghargaan Environmental Leadership Award 2026 atas dedikasi dan kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta perlindungan lingkungan hidup.
Penghargaan tersebut diserahkan akademisi Unida Bogor dalam acara Awarding Night di Bali, Rabu malam (21/10/2026). Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup pada 19–23 Oktober 2026.
Yudi dikenal sebagai pakar valuasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut. Selain aktif sebagai akademisi Unida Bogor, ia juga menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (DPN AALHI).
Baca Juga: Rektor Baru IPB Bakal Dilantik 26 November 2026, Ini Tahapan Pemilihannya
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kiprahnya selama lebih dari dua dekade dalam penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penerapan keahlian di bidang ekonomi sumber daya alam dan lingkungan.
Fokus pada Valuasi Ekonomi Ekosistem Pesisir dan Laut
Dalam perjalanan akademik dan profesionalnya, Yudi konsisten mengembangkan pendekatan ekonomi sumber daya kelautan dan perikanan, valuasi jasa ekosistem, sistem sosial-ekologis, hingga penilaian kerugian lingkungan hidup.
Keahlian tersebut berperan penting dalam mendukung pengambilan kebijakan, penanganan sengketa lingkungan, penghitungan kerugian ekologis dan ekonomi, serta perumusan strategi pemulihan ekosistem berdasarkan bukti ilmiah.
Dengan latar belakang pendidikan ekonomi sumber daya kelautan tropika dari IPB University, Yudi turut mengembangkan kajian mengenai hubungan antara kondisi ekologis, manfaat ekonomi sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat.
Perhatiannya mencakup pengukuran nilai jasa ekosistem serta estimasi kehilangan manfaat akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, khususnya pada ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun.
Melalui pendekatan tersebut, lingkungan hidup dipandang bukan sekadar objek fisik, melainkan sistem penopang kehidupan yang memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat.
Penilaian terhadap manfaat tersebut semakin penting untuk memastikan penghitungan kerusakan lingkungan dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




